Tolak Eksekusi PN Mataram, Ahli Waris Keberatan dan Akan Lakukan Upaya Hukum

Lombok Barat NTB – Ahli waris pemilik Jamaludin menyatakan penolakannya terhadap operasi penertiban tanah yang dilakukan Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (30/4/2025). 

Sawah di atas lahan seluas 38,92 M⊃2; Di Dusun Karang, Desa Babuslam, Kecamatan Jerong, Provinsi Lombok Barat, ahli waris menganggap dirinya tidak pantas karena mengabaikan nilai kemanusiaan dan keadilan. 

Tak heran jika proses eksekusinya memanas hingga nyaris crash. Beruntung personel Polsek Lumbo Barat cepat mengendalikan situasi sehingga proses penindakan akhirnya berjalan lancar hingga selesai. 

Jamaludin, pewaris tanah yang diambil alih PN, mengaku menunda proses eksekusi di Pengadilan Negeri Mataram karena tanah tersebut masih menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Mataram dan Pengadilan Agama Lombo Barat. 

“Eksekusinya kami tunda, karena objek yang dieksekusi masih dalam proses peradilan,” ujarnya. 

Jamaludin mengatakan, kasus ini bermula dari perjanjian kredit dimana Jamaludin pada tahun 2018 menjadi debitur PT. Modal Negara Sipil (PNM). Saat itu, Jamaluddin mengajukan pinjaman senilai Rp 180 juta yang dijamin dengan sebidang tanah sawah dengan akta hak milik (SHM) atas nama orang tuanya. 

Setelah beberapa bulan pembayaran, terjadilah bencana alam gempa bumi yang mempengaruhi pembayaran ditambah dampak COVID-19 sehingga pembayaran terhenti total. 

“Utang yang saya sisakan sekitar 120 juta, karena totalnya sudah saya cicil sekitar Rp 50 juta. Kami berkali-kali berkoordinasi dengan PNM namun tidak menemukan hasil hingga akhirnya tanah yang dijadikan jaminan itu dilelang oleh KPKNL dan pemenang lelang adalah Ida Putu Ayo Oka dengan harga lelang saat itu 250 juta,” jelasnya.

Dulu, Jamludin berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Matram untuk menunda eksekusi tanah tersebut karena masih dalam proses gugatan, namun Pengadilan Negeri Matram menyatakan hal itu tidak bisa dilakukan karena berkas gugatan dan berkas eksekusi berbeda. 

Jadi soal tuntutan dan penegakannya berbeda, jadi Pak Perdana Menteri bilang, kalau kita memenangkan keputusan atas permintaan, AP akan membatalkan keputusan penegakan ini, jelasnya.

Namun dengan keputusan PN tersebut, pihaknya akan terus menempuh upaya hukum baru. 

“Saya akan terus menjaga negara ini, saya akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut,” tutupnya. (adb) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *