Seluruh Alternatif Perdamaian Ditolak DPRD NTB, Sidang Gugatan Fihiruddin Tetap Lanjut

Matar NTB – M. Perusahaan tidak memenuhi konferensi mediasi di NTB DPRD. Yang dihukum atas media-carat, pengadilan distrik, menolak harapan sesi mediasi di bawah kepemimpinan Hakim Angeloos, dan memintanya untuk melanjutkan pekerjaan. 

Penasihat Hukum, Gilang Hadi Praratama., Sikap terdakwa bertobat. Dia mengatakan dia tidak pantas sebagai perwakilan terdakwa.

Menurutnya, M. Otoritas feniow terbukti dan DPR mengumumkan. Dalam proses peradilan, itu juga rusak oleh sejumlah konten dan komunikasi elektronik untuk kliennya.

“Saat ini, mereka tidak bisa menyerah kepada pelanggan kami, anak -anak mereka dan istrinya, dan pekerjaannya, dan ketika pekerjaannya ditutup dan kontrak, dan ketika pekerjaannya ditutup, dan ketika pekerjaannya dibuat, dan ketika pekerjaannya dibuat, dan ketika pekerjaannya dibuat, dan ketika pekerjaannya dilakukan,

Memori Gilang menjelaskan bahwa anti-hukum telah diminta untuk memberikan kompensasi kepada hukum.

Menurutnya, sikap terdakwa yang tidak menginginkan perdamaian melalui mediasi tidak menunjukkan suasana jarum. Menurutnya, sebagai perwakilan rakyat, terdakwa harus memberikan moralitas.

“Para pendiri negara ini harus dianggap tidak biasa, dan sebagai pemimpin, kita harus berbicara tentang moral dan keinginan mereka. Kami menekankan bahwa para pemimpin seperti itu tidak memiliki hak untuk memilih untuk memilih kembali,” katanya. 

Akibatnya, tim hukum tim hukum Yurudin siap untuk melanjutkan dan menyiapkan bukti. (ADB) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *