Polres Tangsel Ungkap Peredaran 9.206 Butir Ekstasi Jelang Ramadan

Tangles – Unit Penelitian Narkoba Tangrang Tangrang Tangrang telah mencoba untuk memberantas perdagangan narkoba ilegal di lingkungannya dan menemukan penyebaran obat ekstasi dan metamfetamin.

Tangrang Tangrang Selatan, Kepala Polisi, AKBP Victor D. H. Inkiriwang, S.H. , S.I.K. , M.Sc. Pada konferensi pers di markas polisi Tangrang Tangrang Selatan pada hari Kamis (13/3), pengumuman itu dibuat untuk memastikan keselamatan sebelum Ramadhan.

“Pada awal Ramadhan, tepat pada 28 Februari 2025, tim obat Sayer melakukan penelitian untuk memastikan bahwa akses ke Ramadhan ingin memberantas semua jenis obat di daerah Tangerine Selatan,” kata AKBP Victor.

Dari hasil penelitian, tim obat STRS menerima informasi tentang sirkulasi obat ekstasi di wilayah Cisauk. Tim yang dipimpin oleh markas obat dan kemudian pada pukul 19:00 WIB berhasil memberikan tersangka H di salah satu apartemen dengan bukti enam (6) poin ekstasi.

Hasil pengembangan lebih lanjut mengarah pada tersangka lain, dengan dimulainya F.Y, yang dapat disediakan di apartemen Fabs sekitar jam 22:00. Dari pencarian tempat tinggal F.Y di Pagedangan, polisi menemukan 9.200 pil ekstasi yang dikemas dalam 25 kliping plastik cerah. Ekstasi terdiri dari dua jenis, yaitu biru dengan CBF dan logo hijau dengan Rolex -logo.

Kasat RS COODICS Resort Police, AKP Pardiman, S.H. , M.H. Dia menjelaskan bahwa, menurut hasil eksperimen laboratorium, kedokteran memiliki zat yang cukup kuat (berkualitas baik) dan dikatakan muncul dari luar negeri. Bukti yang berhasil akan dikirim ke sejumlah bidang seperti Bali, Makasar dan Sorabaya.

Kedua tersangka sekarang dituduh menggunakan obat -obatan sesuai dengan Bagian 114 (2) dari Bagian 112 (2) Republik Indonesia no. 35, 2009. Mereka diancam dengan hukuman serius, termasuk kematian, hukuman penjara seumur hidup atau setidaknya enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (India)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *