Tangsel – Seorang konsumen, F, dengan starter melaporkan ditemukan belatung pada produk ayam goreng yang dibelinya di Tangsel, Tangsel, Minggu (23/11/2025). Laporan tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh perlindungan konsumen Pijar.
Kejadian bermula saat F memesan makanan melalui layanan drive thru di McDonald’s Ciacter. Beberapa jam setelah pesanan sampai di rumah, anak F sudah siap menyantap ayam. Saat F membuka sepotong ayam, ia menemukan benda-benda kecil mirip belatung merayap keluar dari dagingnya.
“Anak saya mau makan, tapi saat saya buka, saya lihat ada cacing di ayamnya. Saya langsung kaget,” ujarnya.
Respon terhadap pidato tersebut dinilai kurang memadai
F mengungkapkan, McDonald menghubungi manajemen Ciact untuk menyampaikan keluhan. Namun, dia menilai jawaban yang diterima bukanlah solusi yang memadai.
“MCD hanya meminta maaf dan menawarkan penggantian produk dengan yang baru,” kata F.
F yang tidak senang dengan jawaban itu lalu menuju ke McDonald’s Ciactles yang mengambil barang bukti berupa nugget ayam dan rekaman video. Namun dia kembali meminta maaf kepada pihak manajemen.
Ditegaskan F, ia memesan langsung dengan SIM miliknya dan tidak melalui jasa pengiriman pihak ketiga seperti GOFood atau ShopeeFood.
Manajemen McDonald’s: Saya menunggu tanggapan resmi dari Humas Pusat
Saat dikonfirmasi tim media, Manajer McDonald’s Cacter Boby mengatakan, pihaknya sudah meneruskan laporan tersebut ke tim Humas McDonald’s.
“Pertanyaan ini akan disampaikan ke tim Humas McDonald’s sore nanti dan mereka akan menghubungi Anda nanti,” kata Baby singkat, Senin (24/11).
McDonald’s belum mengeluarkan penjelasan resmi hingga laporan ini diterbitkan.
Pijar turun tangan untuk melindungi konsumen
Ketua Dewan Pijar Shauth Maressha M. Munthe (Josh) membenarkan pihaknya menerima pesan dari F dan membantu mengawal proses penyelesaian.
Benar, kami mendapat pesan dari konsumen. Dia mengaku mengalami kerusakan. Kami akan pantau dan bantu kami tindak lanjuti, ujarnya, Selasa (25/11).
Josh menyayangkan tanggapan manajemen toko yang terkesan tidak bertanggung jawab dalam menangani keluhan.
“McDonald’s itu merek besar. Mohon maaf saja, apalagi produknya tidak layak konsumsi, apalagi tidak,” ujarnya.
Lihat Undang-Undang Perlindungan Konsumen
Dijelaskan bahwa setiap konsumen mempunyai sejumlah hak berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999:
Hak atas kemudahan, keselamatan dan keamanan dalam mengkonsumsi suatu barang.
Hak untuk memperbaiki informasi.
Hak untuk memilih barang dan/atau jasa.
Hak mendapat ganti rugi bila barang tidak sesuai perjanjian.
Ia juga menyebutkan pemberian sanksi pidana bagi pengusaha yang melanggar pasal terkait paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pijar mengatakan dia mencoba menghubungi McDonald’s Ciacti lagi dan tidak mendapat tanggapan.
“Jika McDonald’s Ciacter tidak segera memberikan penjelasan, kami akan membantu konsumen untuk mengajukan pengaduan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Banten,” ujarnya.
McDonald’s belum memberikan pernyataan resmi
Hingga laporan ini diterbitkan, McDonald’s Indonesia belum memberikan komentar resmi atas temuan belatung pada produk makanan tersebut. (*)

