Periode PAM Lebaran 2025: Jasa Raharja Sumbar Salurkan Santunan Korban Meninggal Dunia Rp1,45 Miliar

PADANG – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah (Sumbar) Sumatera Barat menyalurkan santunan korban meninggal dunia senilai Rp1,45 miliar untuk Masa Aman Lebaran (PAM) 2025 mulai 23 Maret 2025 hingga 8 April 2025. Sedangkan besaran santunan yang disalurkan sejak awal periode PAM 5 Januari hingga akhir Januari 2025 sebesar Rp19,65 miliar.

Santunan yang disalurkan pada periode ini sebanyak 30 orang korban jiwa korban kecelakaan lalu lintas baik di Provinsi Sumatera Barat maupun di luar Provinsi Sumatera Barat, yang ahli warisnya berdomisili di Provinsi Sumatera Barat, dengan nominal santunan setiap korban sebesar Rp50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 16 Tahun 2017.

Pada periode PAM Lebaran 2025, Jasa Raharja bersedia turut serta mendukung suksesnya pelaksanaan PAM Lebaran 2025, melalui penyiapan pelayanan dan kesiagaan petugas Jasa Raharja di 18 kota/instansi di Provinsi Sumatera Barat, serta turut aktif dalam pelayanan terpadu bersama pemangku kepentingan terkait khususnya kepolisian.

Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumbar Teguh Afrianto mengatakan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di seluruh posko PAM Idul Fitri di wilayah Sumbar untuk memastikan kelancaran, ketertiban, dan pencegahan kecelakaan lalu lintas selama Idul Fitri 2025, serta pemantauan kejadian kecelakaan secara proaktif untuk memastikan pelacakan korban hingga korban surat ke rumah sakit secara cepat dan akurat, serta melakukan survei terhadap korban meninggal dunia agar santunan segera disalurkan kepada ahli warisnya. sah

Kesiapan penyerahan santunan di masa libur lebaran ini berkat persiapan seluruh petugas Jasa Raharja dari 18 kota atau kabupaten di Provinsi Sumbar yang selalu sigap dan aktif selama masa PAM Idul Fitri 2025. Dan juga ekosistem layanan santunan Jasa Raharja telah berjalan dengan sangat baik, dimana Jasa Raharja telah terintegrasi dengan pihak kepolisian, rumah sakit, dan perbankan di wilayah Provinsi Sumbar sebagai langkah percepatan penyaluran santunan tersebut. Kanwil Jasa Raharja Sumbar juga telah menjalin kerja sama dengan 55 rumah sakit di Provinsi Sumbar, agar korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat di rumah sakit segera mendapatkan jaminan asuransi.

Sebagai salah satu upaya mendukung inklusi keuangan, Jasa Raharja Kanwil Sumbar telah menjalin kerja sama dengan pihak bank dengan menerapkan santunan non tunai (non tunai) dan memastikan santunan yang disalurkan lengkap dan bebas potongan/biaya. Tak lupa, Teguh menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pihak kepolisian yang telah membantu masyarakat dalam mempercepat penyelesaian ganti rugi dengan mempercepat penerbitan Laporan Polisi (LP) yang merupakan dokumen dasar pembayaran ganti rugi Jasa Raharja.

Akhir kata, Jasa Raharja terus menghimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan perjalanan serta selalu menaati peraturan lalu lintas dan semaksimal mungkin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tepat waktu, termasuk juga pembayaran iuran Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sesuai UU No. 34 Tahun 1964 untuk menjamin tersedianya dana santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Dan juga bagi masyarakat yang menggunakan angkutan umum agar menggunakan angkutan umum yang sah dan sah serta dilindungi program dana masyarakat untuk kecelakaan penumpang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 33 Tahun 1964.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *