Banyuwangi Barat-Perhutani Kph Banyuwangi Barat memberikan panduan untuk seluruh area kerja desa Hutan Bkph Calibaru (LMDH) di hajj hajji di desa Pekangan Pekangan, Banyanye, Banyanye, Banyanye, Banyanye, Banyanye, Banyanye, Banyanye.
Juga diundang oleh Presiden LMDH Lintas Gumitir dan Manajemen, Presiden LMDH Wonoasri dan Manajemen, Presiden LMDH Rimba selesai dan manajemen, Presiden LMDH Bakti Rimba dan Manajemen, semua wilayah KRPH BKPH Kalibaru di wilayah TPMAPARU, KRPH BKPH Kalibaru di TPMAPAPARU, KRPH Kalibaru di TPMAPAPARU, KRPH Kalibaru di TPMAPAPARU KRPH KRPH, di TPMAPAPARU KRPH KRPH KRPH di TPMAPAPARU KRPH KRPH KRPH KRPH Kalibaru
Di kepala skema karya agroforestri kopi pada tahun 2025. AA Perhutani (Administrator) Barat Banyuwangi KPH, Muklinin mengatakan bahwa untuk meningkatkan ekonomi, masyarakat di sekitar hutan dapat menggunakan hutan tetapi harus mematuhi peraturan yang memenuhi syarat.
“Dalam UU 41 tahun 1999 tentang kehutanan dalam paragraf 50 (2) setiap orang dilarang: huruf a. Bekerja, menggunakan, dan / atau menduduki kawasan hutan ilegal, huruf c. Memanen atau mengumpulkan produk hutan di hutan tanpa hak atau persetujuan petugas yang berwenang,” kata Muklin.
“Dalam Hukum 18 2013 Mengenai Pencegahan dan Penghancuran Hutan di Paragraf 17 (2) Setiap orang dilarang: Surat b. Bisnis kegiatan lisensi non-menteri di kawasan hutan, D. Surat D. Penjualan, manajemen, manajemen, kepemilikan dan / atau menyimpan hasil perkebunan perkebunan; dan /
“Untuk alasan ini, penggunaan hutan yang dibuat oleh masyarakat di sekitar hutan harus dengan mekanisme kerja sama dalam penggunaan hutan di mana hak dan kewajiban termasuk kewajiban kepada negara sebagaimana dimaksud dalam hukum 9 tahun 2018 terkait dengan pendapatan non-pajak,” jelasnya.
“PNBP juga diatur dalam peraturan LHK No 8 tahun 2021 mengenai pengelolaan hutan dan persiapan rencana pengelolaan hutan, serta penggunaan hutan yang dilindungi dan hutan produksi dalam paragraf 305 (1) semua penggunaan sumber daya hutan negara bagian akan menjadi subjek PNBP.
Paragraf (2) bagian yang mereka gunakan, dapatkan manlaat. dan / atau memiliki kontak dengan kewajiban PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pembayaran wajib untuk membayar PNBP sesuai dengan ketentuan undang -undang, “simpul.
Juri sebagai presiden kelompok petani hutan Lekap Dusun mengatakan masyarakat di sekitar hutan, terutama di dusun Lekap, menggunakan hutan untuk tanaman kopi.
“Dari penjelasan Perhutani, kami setuju bahwa penggunaan hutan untuk pabrik kopi dalam perjanjian kerja sama harus dikemas sesuai dengan ketentuan,” kata H Juri.
“Ada kewajiban negara untuk diberikan sebagai PNBP termasuk kewajiban pembagian keuntungan, kita tidak boleh melakukan kegiatan penggunaan hutan ilegal karena melanggar hukum,” pungkasnya. @ Merah.