Jakarta – Kementerian Urusan Maritim dan Peacher (KKP) sekali lagi menangkap sebuah kapal nelayan Filipina ilegal di perairan Kepulauan Tallard di Filipina pada hari Senin (12/05).
Penangkapan ini adalah ketiga kalinya KKP berhasil ditangkap pada Mei tahun ini. Oleh karena itu, selama dua minggu terakhir, KKP telah berhasil merebut empat kapal nelayan asing ilegal (KIA).
Pung Nogroho Sakssono (Ipunk), Direktur Jenderal Sumber Daya Maritim dan Sumber Daya Perikanan (PSDKP), mengatakan bahwa meskipun ada liburan yang panjang, tim pengawas di lapangan terus melindungi air Indonesia dari kegiatan ilegal.
“Ini adalah bentuk komitmen yang kami janjikan bahwa kami masih memegang Laut Indonesia bahkan selama liburan yang panjang,” kata Ipunk.
Ipunk menjelaskan bahwa di bawah kendali stasiun Tahuna PSDKP, Shark 15 Supervisory Ship (KP) berhasil melakukan penangkapan. Seperti yang kita semua tahu, perahu dengan nama M/BCA Omrad 01 adalah perahu pompa dengan alat pancing dalam bentuk manual dan targetnya adalah nada.
“Nada ini adalah ikan komoditas yang diekspor berkualitas tinggi dari Indonesia dan memiliki nilai ekonomi yang besar,” tambah Ipunk.
“Kapal telah dipantau di Pusat Komando KKP (Pusat Komando), jadi kami memesan tim dari segmen Tahuna ke AKS (Segmen Sumbu) dan berhasil,” Ipunk menjelaskan.
Sementara itu, kepala Tahuna Martin Yermias Luhulima, stasiun PSKDP, mengungkapkan bahwa selama inspeksi, kapal tidak mendapatkan lisensi usaha dari Indonesia, menemukan bukti nada, dan kapal itu dibawa dalam tiga warga negara Filipina.
Saat ini, kapal menghadapi stasiun PSDKP Sulawesi Utara mengikuti aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Menteri Maritim dan Peacher Saki Wahyu Trenggono memastikan bahwa partainya terus berkomitmen dan melawan penangkapan ikan ilegal di WPPNRI tanpa belas kasihan.
Berdasarkan data KKP, hingga Mei 2025, KKP berhasil mengambil hingga 21 kapal penangkap ikan ilegal, termasuk 4 kapal Filipina, 2 kapal Vietnam, 1 kapal Malaysia, 1 kapal Cina dan 13 kapal Indonesia.
(***)