BANDUNG – Dalam kasus NABU di porselen PT superior Scecelentis atau SPS, Subang Regency oleh Polisi Subang memasuki tahap P21, juga dikenal sebagai hasil investigasi. Data yang dikonfirmasi oleh kepala hubungan masyarakat polisi Java barat, Kombes Hendra Rochmawan.
Menurutnya, kantor Java Java West yang tinggi telah melaporkan bahwa file kasus kriminal tentang nama tersangka Ruspandi dengan angka BP / 50/2025 / Satreskrim tanggal 17 April 2025, setelah survei promotor Jawa Barat dilakukan, bahwa hasil penyelidikan tidak dilakukan.
“Dengan demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Pasal 3, Surat B, Pasal 138 Paragraf 1, Pasal 139 dari Kode Prosedur Pidana, Kode Prosedur yang relevan, yang relevan untuk menentukan apakah kasus ini memenuhi persyaratan yang akan didelegasikan ke pengadilan,” kata Hendra, Kamis (22/22/2025).
Dalam kasus ini, jelas Kepala Polisi Regional Jawa Barat, dengan Polisi Subang Satrideskrim untuk wahyu dari latihan Penghasilan Organisasi Remaja dari kampanye porselen porselen superior porselen atau SPS. Operator penangkapan diangkut pada hari Sabtu (22/3/2025) ke 17.00 WIB di gerbang perusahaan dan enam lebih kuat dengan bukti brankas.
“Kuno sedang berlangsung pada 25 Desember 2024. Pengemudi dipaksa untuk membayar R .. 30 mil ke penelitian besar dan R .. 10.000 untuk truk kecil dengan tiket pada tiket, dukungan keselamatan.
Selain itu, itu berlanjut, praktik ini berbahaya bagi PT SPS, yang meningkatkan biaya pengiriman biaya pemerasan tambahan.
“Pada hari Minggu (23/3/2025), kami melakukan pemeriksaan spesifikasi tersangka dan, pada hari Kamis (3/4/2025), melakukan ujian atau pemeriksaan tersangka dan, pada hari Kamis (17/5/2025), Subang Kejari dan Selasa (6/5/2025) menerima p19 p1. dan Selasa (7/5/2025), dari Subang Kejari, dan Selasa (7/5/2025), Subang Kejari, dan Selasa (15/5/2025), dari Subang Kejari, dan Selasa (15/525).