Macasar – Kepala Kantor Jaksa Penuntut Sulaues Selatan, diikuti oleh Salim, disertai oleh Asisten Asisten Kejahatan Komando Daftar Rizal, Kepala Departemen Alham Oharda, kepala teroris Paravangsa CAS, Distrik Distrik (RJ) (RJ), yang juga dihadiri oleh pameran ini. Torah, pemboman alfabet, CAS PIDUM, jaksa penuntut dan virtual. Kezar Tana Toraja memperkenalkan RJ atas nama tersangka John Rump PATANGUNG ALIAS Johno, yang melanggar Pasal 351 (1) Khup (penganiayaan) kepada para korban agonis (46 tahun). Penganiayaan Ion diadakan di Acong pada hari Kamis, 30 Januari 2025, di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Desa, Kabupaten Mengkenek, Regence Tana Toraja. Mulai ketika tersangka pergi ke rumah orang tuanya di Salubaran. Dalam perjalanan, tersangka menggerebek korban tindakan, yang juga menggunakan sepeda motor. Kemudian yang dicurigai kesalahpahaman dipanggil kembali pada Oktober 2024 di lokasi koktail. Pada saat itu, keduanya berpendapat untuk dukungan dalam pemilihan 2024. Pamannya, Agong, meminta John untuk bergabung dengan pilihan kandidat. Namun, John menolak karena dia sudah memiliki pahlawan sendiri. Akongo juga menghadapi kebiasaannya dengan kata -kata “temui aku jika kamu laki -laki.” Tersangka kemudian memblokir korban dengan sepeda motornya. Namun, korban masih mendedikasikan sepeda motornya untuk tersangka. Tersangka kemudian menangkap sepeda motor korban ke kiri sampai dia jatuh. Selain itu, tersangka menabrak korban di kuil -kuil kiri selama korban tinju. Untungnya, saksi acara keluar dan melihat insiden itu, dan kemudian mereka meminta bantuan penduduk setempat untuk menghancurkan perselisihan di antara keduanya. Diketahui bahwa ion tersangka adalah anak ketiga dari 4 saudara laki -laki. Ion juga sudah menikah dan memiliki 2 anak pada usia 6 dan 3 tahun. Setiap hari, ion bekerja sebagai pembangun. Tersangka dan korban masih memiliki hubungan keluarga (Paman dan Kemanakan). Alasan pengiriman RJ termasuk, tersangka adalah pertama kalinya membuat/tidak menentukan kembali tindakan kriminal; Kejahatan terancam hukuman penjara di bawah 5 (lima); Tersangka berjanji untuk tidak mengulangi tindakannya dan saksi korban diampuni atas tersangka dan kedamaian damai dibuat. Dan sebagian besar, menurut Kajati Salim dari Sulaes Selatan, baik tersangka maupun korban masih memiliki kerabat yang sangat dekat (Paman dan Kemanakan), sehingga perlu membuat RJ untuk mengembalikan masalah antara keduanya sebagai negara aslinya. Sulawesi Kajati Selatan, Act Salim telah membuktikan permintaan RJ ini setelah membahas ketentuan Pekan Raya Pemulihan setelah ketentuan ketentuan Kantor Kejaksaan Republik Indonesia. “Kami melihat kesaksian para korban, tersangka dan keluarga.
Kajati Sulsel Agus Salim Lakukan Ekspose RJ Perkara Kejari Tanah Toraja
