Badung, Senin (3/11/2025). Pembangunan vila Baljar Guung Pande dihentikan oleh Dinas Tumbak Stanmaviy (SATPOL HP) di distrik Beggun setelah dihentikan menyusul penyelidikan oleh Pusat Polisi Anti Korupsi Nasional (FIC).
Gangguan ini merupakan yang ketiga kalinya * “Ketiga kalinya” Rapat tersebut melontarkan dugaan kelalaian sehingga kegiatan konstruksi dapat dilanjutkan.
Villa (LSD) (LSD) terletak di kawasan (LSD) (LSD) (LSD) atau terletak di kawasan penyangga tipe II*”, dekat *”Candi Beji*”
Selain itu, pembangunan tersebut akan menimbulkan penolakan keras dari masyarakat tradisional setempat, yang akan memasang jamban di halaman kuil.
Pengecekan terakhir Jumat (3/11/2025) Senin (3/11/2025/N111/PPNS/Sab.ppp*
> “Konstruksi akhirnya dihentikan setelah pelanggaran ini terjadi,” kata seorang petugas.
Namun, meski sempat beberapa kali diskors, beberapa minggu kemudian ia menyampaikan kekhawatiran publik mengenai kewajiban pengawasan dan penegakan hukum.
Pemiliknya adalah warga negara asing dan diyakini uang tersebut diberikan *
Menurut sumber, Villa tersebut diyakini milik warga negara Rusia. Nama tersebut tidak mau dipublikasikan dan pihak administratif diduga menggunakan nama lokal Dewi yang tinggal di Banjar Guung Pande.
Pembangunan tersebut harus memiliki tepian sungai yang efektif serta ketentuan perlindungan khusus.
Menurut warga, di pembangunan tersebut terdapat AC. Perkembangan informasi, adanya tanda-tanda adanya transfer uang kepada pihak tertentu, antara lain:
*** Sekitar Rp 11 juta pekeza / tipikal pengelola irigasi ** dan
**Besaran uang per hektar (KELIAN) kepada kepala desa**.
Pajak ini masih memerlukan penyelidikan lebih lanjut.
Penentangan masyarakat terhadap kehidupan tersebut bermula karena pembangunan yang tidak menghormati wilayah suci.
> “Sangat tidak menghormati tempat ibadah, mereka hanya membangun toilet di atas kuil,” kata seorang pemimpin adat.
Sejumlah peringatan telah dikeluarkan, termasuk memasang papan pengumuman yang dilarang untuk ditahan. Dalam pemeriksaan pada 8 Juli 2025, petugas hanya menemukan pekerja bangunan yang tidak memiliki dokumen izin.
Saat ini sudah terpasang dua unit vila dan agenda pengelolaan intensif oleh pemerintah provinsi. Para pemimpin adat mencatat bahwa selain tindakan pemerintah, masyarakat akan terus memantau perkembangan masalah ini.
> “Pembangunannya di setiap kawasan keramat, kami bersama para tokoh agama, di desa adat, kami lakukan penertiban yang ketat,” ujarnya.
Di sisi lain, kurangnya tindakan tegas dari pemerintah daerah memberikan sinyal yang ambigu: Bali ingin membatasi pembangunan di kawasan suci, namun praktik di sini menunjukkan kesenjangan yang besar dalam penegakan hukum.
Dalam hal ini dapat dibentuk pihak-pihak terkait:
* Pelanggaran perencanaan formal (UU No. 26/2007)
* Kerusakan lingkungan hidup (UU No. 32/2009)
* Perusakan warisan budaya/adat
* Penggunaan identifikasi lokal untuk mengurangi kepemilikan asing
* Setuju dengan otoritas tradisional/Kelian
Jika tidak dicentang, maka kondisi ini dapat diperbaiki dengan buruk:
**Tanah suci bisa “dibeli”, aturan bisa “diperdagangkan”. **
Bali telah lama dikenal dengan penataan ruangnya yang mengintegrasikan alam, adat istiadat, dan spiritualitas. Di Tumbak Bayuh kepribadian ini diuji.
Terpencil di balik tembok vila semi-modern, mungkin ** pertanyaan tentang arah masa depan pulau ini: Apakah pulau ini akan tetap menjadi tempat perlindungan, atau hanya akan menjadi real estat saja? **
Pertarungan masih panjang. Warga mengharapkan tindakan tegas;
Pande menceritakan apa yang terjadi di gunung.
>** “Bali bukan sekadar destinasi,” ujarnya menutup perbincangan.
–
Itu saja




