Lombok Barat, NTB – Kegiatan sosialisasi dan edukasi tentang keberadaan dan perawatan anjing yang ditinggalkan Komisi Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan RI di Kantor Desa Langko, Kawasan Lingar, Kabupaten Lombok Barat, Selasa (08/04/2025), tidak hanya menarik perhatian masyarakat, namun juga mengundang dukungan dari kalangan legislatif.
Salah satu yang hadir dalam acara tersebut adalah AM Jamhur, anggota Komisi V DPRD NTB dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Kehadirannya menjadi indikasi kuat bahwa permasalahan anjing terlantar bukan hanya menjadi permasalahan bagi masyarakat pecinta saja, namun sudah menjadi keprihatinan utama para wakil rakyat.
Dalam keterangannya kepada awak media pasca operasi, AM Jamhur mengatakan, penanganan terhadap hewan terlantar khususnya anjing memerlukan kontribusi banyak pihak mulai dari masyarakat, komunitas, hingga pemerintah. Menurutnya, cara penghapusan tersebut bukanlah solusi jangka panjang, dan justru berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
“Hal ini menjadi permasalahan besar karena keberadaan hewan terlantar dapat menimbulkan gangguan di masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus segera ikut serta dalam penanganan Anjing terlantar di NTB,” kata Jamhur.
Tak hanya itu, politikus PKB ini juga menyatakan komitmennya untuk mendorong terciptanya peraturan resmi tentang perlakuan terhadap hewan terlantar di NTB. Ia bahkan menyebut pentingnya rancangan Peraturan Daerah (PERDA) sebagai payung hukum yang jelas untuk dilaksanakan oleh semua pihak.
“Perlu regulasi yang tepat, agar Pemerintah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan mempunyai landasan hukum yang kuat dalam menangani satwa terlantar, tanpa mengambil jalan pintas seperti kepunahan,” lanjutnya.
Kegiatan edukasi ini menindaklanjuti rencana pemberantasan anjing cerita yang diajukan pemerintah kota dan warga Langko beberapa waktu lalu. Namun, setelah mendapat banyak dukungan dari komunitas peduli hewan, metodenya beralih ke kolaboratif dan mendidik.
Dengan dukungan legislatif dan komitmen masyarakat, Desa Langko kini menjadi teladan dalam perlakuan terhadap hewan terlantar dan ramah lingkungan. Kini, harapan tertuju pada langkah tegas pemerintah provinsi dalam menerapkan peraturan yang mendukung perlindungan hewan dalam menjaga kenyamanan masyarakat. (ADB)




