Surabaya – Senin, 24 Maret 2025 Kajawi Jatim Jatim Jatim Prof. (HCUA) Dr. Mia Aamiati, S.H., M.H., CMA., CMA. CSSL., beserta Koordinator Divisi Datun Resowati, M.Hum. Bojonec Prokuratura, Kejaksaan Kota Mojokerto dan Kejaksaan Negeri Tuleunhung.
Kajatin Jatim menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan Negeri 721 tentang Penyelenggaraan Hukum di Republik yang mendapat pelayanan hukum dari administrasi dan pelayanan hukum, pelayanan hukum dan pelayanan hukum.
Sesuai prosedur yang biasa, Kajari bersama Manajer Datun harus memberikan presentasi tur yang harus dipresentasikan sebelum lamaran dapat diminta.
Pemberian layanan penuntutan di Kejaksaan Agung merupakan salah satu jenis layanan hukum yang dapat diberikan JPN atas permintaan pihak publik untuk mendukung kajian hukum terhadap permasalahan yang dihadapi.
Kajati Jatim memberikan output atas permasalahan yang dibahas pada masing-masing lo. Melalui kegiatan produksi di Lohowrka ini, Kajatin Jatim ingin meningkatkan kemampuan JPN dalam menciptakan produk-produk berkualitas tinggi yang dapat ditambahkan dengan cepat.
Pengacara negara dapat memberikan pendapat hukum, untuk diminta atau jika diminta atau diadili untuk tujuan hukum, mengenai suatu permasalahan hukum tertentu hukum perdata dan/atau hukum administrasi negara. @ Merah.




