Mewabahnya aktivitas illegal fishing di perairan Kecamatan Paleh Barat.
Peninjauan ulang ini merupakan langkah penting dalam penerapan UU Pelanggaran Penangkapan Ikan
Evaluasi tersebut berdasarkan hasil perkara yang diselesaikan pada 6 Mei 2025
Pada kesempatan tersebut turut hadir Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah dan Presiden Daerah Sulawesi Tengah, Direktur Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Tengah, Fusmeries Surchisor Provinsi Sulawesi Tengah, pejabat PSDKP dan pegawai PSDKP.
Seperti disebutkan sebelumnya, Psdkp Sulteng dan Polairut duduk bersama Polsek Palale. Mereka diyakini menangkap ikan dengan bahan peledak (dalam cangkang) atau bom ikan.
Satu dari lima nelayan tersebut merupakan warga Desa Lamakan, Kecamatan Karamati, Administrasi Mata Pencaharian. Anak-anak lainnya berasal dari Ezanza Raya, Kabupaten Goronpo Utara, Provinsi Goronlo.
Bripka Zubair Danpos Satuan Polput Buol Seperti yang disampaikan ketua tim dalam keterangannya, video mereka berlangsung selama tiga minggu terakhir dan pada Rabu 30/04/2025 pukul 16.00.
Nama-nama yang dituduh menghasilkan uang ilegal adalah pemogokan ilegal: 1. 59 tahun agama Islam alamat Desa Dumolodo (foto) Kecamatan. gorut.2. Umur 28. Agama Islam alamat Desa Dumolodo (Kecamatan) Kecamatan. gorut.3. ZUB HARI 30 TAHUN ISLAM Alamat Desa Iloluma KEC. AtingGola gorut.4. aku sl. H Usia 18 tahun Usia ISlam Alamat Alamat Lamakan Kec. Kecamatan Keramat. Taurus .5. GURA Usia 19 tahun ISLAM Alamat Desa Dumolodo (Umum) Kecamatan. gorut***




