MamuJu, Kepala Kementerian Hak Asasi Manusia, Sulawesi Barat, membuka tinjauan produk hukum regional FGD dari Perspektif Hak Asasi Manusia, Selasa 09/09/2025.
Regulasi di wilayah ini adalah fokus peninjauan dan penelitian, terutama “Peraturan tentang Western -uulawesi -District Nomor 6 tahun 2014 mengenai perlindungan perempuan”.
Peserta dalam kegiatan ini dihitung 69 orang, yang terdiri dari tugas OPD, termasuk kantor P3AP2KB, layanan sosial, kantor kesehatan, kantor kantor, perlindungan UPTD terhadap kantor P3AP2KB, kantor polisi Mamaju, rumah wanita.
Berdasarkan hasil analisis dan analisis in -depth di forum FGD, telah disimpulkan bahwa regulasi memiliki kelemahan dalam faktor besar dan dari perspektif hukum. Karena standar peraturan hanyalah adaptasi dari standar yang lebih tinggi dan aturan prosedur untuk perlakuan terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan tidak bertepatan dengan prosedur bersama dengan pemerintah pusat, serta mengabaikan prinsip -prinsip hukum yang membentuk, terutama prinsip metro, seperti prinsip formulasi. Oleh karena itu, pada akhir perdebatan, tim penilaian dan perencanaan menyimpulkan bahwa peraturan tersebut dicabut.
Selain itu, tim peninjauan kantor P3AP2KB dengan Biro Hukum Provinsi Sulawesi Barat telah mengusulkan mengubah masalah utama yang terkait dengan perlindungan perempuan untuk mempromosikan peraturan baru dalam peraturan bahwa peraturan tentang pengembangan hukum dan hak asasi manusia dipenuhi.
Kepala Kantor Sulawesi Kemenham Barat, GDA Sand Gunasta, mengatakan bahwa tujuan meninjau dan menyelidiki peraturan lokal adalah untuk menilai kualitas dan efisiensi peraturan regional saat ini, mengidentifikasi masalah hukum yang belum diselesaikan, memberikan perbaikan atau pemulihan.
Dari kegiatan ini, diharapkan bahwa peraturan regional dapat lebih memenuhi syarat, perspektif hak asasi manusia dan hak asasi manusia, dan mendorong otoritas lokal untuk memenuhi hak -hak perempuan.