Mataram NTB – Saya ingin tahu apa yang ada di benak ketiga remaja ini (BA, W dan MII) yang bertekad untuk melakukan tindakan pelecehan seksual dan hubungan seksual dengan gadis -gadis yang baru berusia 14 tahun. Kejadian ini terjadi pada akhir Mei 2025 di kota Mataram.
Dalam pengakuan korban keluarganya, ketiga remaja itu dilaporkan ke unit PPA dari unit investigasi kriminal Kepolisian Mataram, yang kemudian diamankan dengan gerakan cepat Tim Resmob Team De Drie Teens, Sabtu (05/31/2025).
Kepala Unit Penelitian Kriminal Polisi Mataram AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui PPA Sat Reschrim Mataram Unit Investigasi Kriminal Iptu Eko Ari Prastya Sh.
“Kami segera mengamankan para tersangka tak lama setelah ada laporan dari masyarakat. Selain penegakan hukum, ini juga mengharapkan hukum burgerwacht kepada para tersangka,” kata Kanit PPA.
Berdasarkan informasi singkat yang diperoleh oleh pijatan unit PPA, kejadian ini dimulai pada 23 Mei 2025, di mana korban diundang untuk pergi salah satu yang dicurigai remaja (BA) ke salah satu tamu di daerah distrik Sekarbela di Kota Mataram, sampai beberapa hari korban tidak pulang. Korban pergi dengan tenang tanpa meminta keluarganya di rumah.
Ketika setelah beberapa hati kemudian ditemukan oleh keluarganya, korban mengklaim kacau oleh 3 remaja pria. Informasinya adalah bahwa keluarga korban melaporkan ketiganya, remaja itu, kepada polisi Mataram.
“Selain mengamankan para tersangka, bukti dalam bentuk saksi dan hasil post-mortem yang telah kami terima. Kemudian kami akan melakukan proses penelitian mendalam dari para tersangka atau meminta informasi tentang para korban sehubungan dengan unsur-unsur paksa atau tidak.
Dalam kasus ini, mengungkapkan dugaan pelaku dimulai dengan saudara laki -laki korban yang meminta bantuan seorang wanita (remaja) untuk menemukan keberadaan korban, di mana gadis remaja itu adalah teman dari salah satu tersangka (BA).
Dari sana, kasus ini terungkap di mana gadis remaja itu dijemput pada hari Jumat 30 Mei 2025 oleh tersangka di jembatan logoq, Tanjung Karang sesuai dengan janji mereka ketika dia sedang menelepon.
Mengetahui bahwa salah satu tersangka akan menjemput pacarnya di Loang Baloq, keluarga korban, termasuk saudara laki -laki korban dan Cadus, di mana korban tinggal untuk mengamankan BA.
“Sebelum BA datang, keluarga korban bersembunyi dengan niat untuk tidak dilihat oleh BA, tetapi ketika BA mendekati gadis remajanya, keluarga korban segera melihat korban dan diminta untuk disampaikan di mana korban saat ini,” katanya.
Ketiga dugaan remaja ini saat ini sedang menjalani investigasi intensif. Terhadap mereka yang diduga didakwa berdasarkan pasal 81 paragraf (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 Bagian (1) Jo. Pasal 76 Hukum RI no. 35 tahun 2014 sehubungan dengan perubahan dalam Undang -Undang No. 23 tahun 2002 sehubungan dengan Perlindungan Anak JO. Hukum RI No. 17 tahun 2016 sehubungan dengan peraturan kedua RI -ACT No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam Hukum.
Sampai berita ini diluncurkan, jurnalis media ini tidak menerima informasi yang jelas tentang bagaimana korban dapat melarikan diri dari rumahnya selama beberapa hari, karena baik korban dan keluarga korban tidak dapat ditemukan. (ADB)