Mataram Mataram Mataram – Selasa (06/03/2025) Selasa (06/03/2025) Mattaram (06/03/2025).
Kelima orang tersebut masing-masing adalah S/D, S/A, R/D, RM/D, dan rm/d. 5 orang ditangkap di rumahnya.
Ketua Unit Reserse Kriminal Kamark Mataram AKP Regi S.TR.K. Sh., saat dikonfirmasi, membenarkan adanya 5 pria asal Lombok Tengah yang ditangkap di Polsek Mataram atas dugaan surat pidana dan bantuan pidana (Plada).
Mereka ditangkap pada 28 Juni 2025 pukul 06.30 wita atas hasil pemeriksaan laporan polisi atas hilangnya sepeda motor di parkiran Lut-Palena Kakrenzan Bazar.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan hasil penyidikan tindak pidana yang barang bukti berupa satu unit sepeda motor di wilayah Lombok,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Mataram berkoordinasi dengan Reskrim Bareskrim untuk mencari barang bukti dan tersangka pelaku di kawasan tersebut.
“Awalnya kami menemukan barang bukti IM di sepeda motor
Kini kelima tersangka tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas menemukan barang bukti permintaan lain berupa sepeda motor di rumah beberapa tersangka. Sepeda motor tersebut diduga hasil curian karena tidak bisa menunjukkan surat kepemilikan.
Karena kejadian itu, para tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP atau pidana materil sesuai perannya. Tentu saja, 5 dari mereka akan ditangkap.” (BAB)




